Di Purworejo 6 orang Terciduk Miras, Ada yang Jualan hingga Minum di Area Kuburan China

Naralensa.com_Purworejo, Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Purworejo terus digencarkan aparat kepolisian. 

Dalam operasi yang digelar selama tiga hari, sedikitnya enam orang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda karena diduga terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras. 

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo melalui Satuan Samapta merilis hasil pengungkapan kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol. 

Operasi tersebut dilaksanakan pada 13 hingga 15 April 2026, menyasar beberapa kecamatan yang dinilai rawan. 

Kasat Samapta Polres Purworejo, AKP Eko Rosdianto, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka.

“Petugas melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti di beberapa lokasi,” ujar Eko pada Jumat (17/4/2026). 

Ia menjelaskan, wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kecamatan Bruno, Kutoarjo, Kemiri dan Purworejo. 

Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras, mulai dari arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek. 

Dalam penertiban kali ini polisi mengelompokkan kasus ke dalam dua kategori, yakni penjual atau penyedia miras serta konsumen atau peminum. 

Untuk kategori penjual dan penyedia, terdapat empat lokasi penindakan. Di wilayah Bruno, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti delapan botol arak. 

Selanjutnya di Kecamatan Kutoarjo, seorang pemuda berinisial NSP (20) diamankan di sebuah ruko di Jalan Tentara Pelajar. Dari lokasi ini, polisi menyita berbagai jenis miras, seperti anggur merah, black currant, dan congyang.

Sementara itu, di Kecamatan Kemiri, dua orang tersangka diamankan di lokasi berbeda. 

PPL (31) ditangkap di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti bir dan anggur, sedangkan KY (35) diamankan di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan anggur merah.

Adapun untuk kategori konsumen, polisi mengamankan dua orang tersangka.

HPA (32) ditangkap di Desa Singojoyo, Kecamatan Bruno, saat kedapatan mengonsumsi minuman keras jenis whisky.

"Sedangkan satu tersangka lainnya, OS (25), diamankan di wilayah Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo. Ia tertangkap saat membawa sekaligus mengonsumsi ciu di area Makam China," kata Eko. 

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para penjual dengan Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006. Mereka terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 30 juta. 

Sementara itu, untuk para konsumen dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman hukuman serupa, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 30 juta.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait miras. 

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu melapor agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.

 

Lebih baru Lebih lama