Poros Pemuda: Strategi Badan Komunikasi Pemerintah Soal Media Homeless Bukan untuk Mengamankan, Melainkan Bentuk Kolaborasi dan Partisipasi Publik


Naralensa.com_Jakarta Koordinator Poros Pemuda, Irman Saputra, menegaskan bahwa langkah dan strategi yang dilakukan Badan Komunikasi Pemerintah terkait pelibatan media homeless harus dipahami sebagai upaya membangun ruang kolaborasi dan partisipasi publik dalam ekosistem komunikasi nasional.

Menurut Irman, narasi yang berkembang seolah-olah pelibatan media homeless dilakukan untuk kepentingan “pengamanan” tertentu merupakan penafsiran yang tidak tepat dan cenderung menyederhanakan substansi kebijakan komunikasi pemerintah.

“Yang perlu dipahami, strategi komunikasi pemerintah hari ini harus adaptif terhadap perkembangan lanskap media digital. Kehadiran media homeless justru menjadi bagian dari partisipasi publik dan keterlibatan komunitas informasi yang selama ini bergerak secara independen di ruang digital,” ujar Irman Saputra dalam keterangannya.


Ia menilai, pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah sedang mencoba membangun pola komunikasi yang lebih inklusif dengan membuka ruang kolaborasi bersama berbagai elemen media, termasuk media alternatif dan komunitas digital yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

“Ini bukan soal mengamankan opini atau membentuk propaganda, tetapi bagaimana pemerintah dapat memastikan informasi publik tersampaikan secara merata dan tidak hanya terpusat pada media-media besar,” lanjutnya.

Irman juga menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, pemerintah membutuhkan pendekatan komunikasi yang lebih partisipatif agar pesan kebijakan dapat diterima secara utuh dan tidak menimbulkan distorsi di tengah masyarakat.

Poros Pemuda memandang, pelibatan berbagai unsur media termasuk media komunitas dan media independen merupakan langkah yang wajar dalam memperkuat demokrasi komunikasi dan memperluas ruang partisipasi publik.

“Kami mendukung setiap upaya komunikasi pemerintah yang mengedepankan keterbukaan, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat, selama tetap berada dalam koridor etika, transparansi, dan kepentingan publik,” tutup Irman.

 

Lebih baru Lebih lama