KPK Perlu Mengambil Alih Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum


Naralensa.com_Jakarta – Attabieq Fahmi, Koordinator Poros Pemuda, menilai bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), perlu mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga independensi, objektivitas, dan integritas penegakan hukum.

Attabieq, yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator BEM Banten serta memiliki latar belakang pendidikan hukum, berpandangan bahwa prinsip utama negara hukum bukan hanya memastikan hukum ditegakkan, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

“Perkara ini menyangkut mantan pejabat tinggi pada institusi yang kini menangani proses hukumnya sendiri. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang berkembang, negara harus memastikan tidak ada ruang bagi publik untuk meragukan independensi proses hukum. Dalam konteks inilah KPK memiliki peran strategis untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Attabieq.

Menurutnya, Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terdapat keadaan yang berpotensi mengganggu independensi, objektivitas, atau efektivitas proses penegakan hukum.

“Pengambilalihan oleh KPK bukan berarti tidak percaya kepada institusi penegak hukum lainnya. Justru sebaliknya, langkah tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan memperoleh legitimasi yang kuat di mata publik,” lanjutnya.

Attabieq menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang tinggi sehingga penanganannya harus memenuhi prinsip equality before the law, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara benar, tetapi juga harus mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses yang berlangsung.

Oleh karena itu, Poros Pemuda mendorong KPK untuk melakukan telaah secara menyeluruh terhadap perkara tersebut dan menggunakan kewenangan yang dimiliki apabila ditemukan dasar hukum yang memadai untuk mengambil alih penanganannya.

“Ini bukan soal siapa yang menangani, tetapi bagaimana negara memastikan setiap proses penegakan hukum bebas dari potensi konflik kepentingan, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Attabieq Fahmi.
Lebih baru Lebih lama