Foto: Kampus UI (Detik.com)
Naralensa.com_Jakarta - Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan terkait pembekuan status 16 mahasiswa yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual grup chat Fakultas Hukum (FH) bukanlah sanksi akhir. UI menyebut penonaktifan mahasiswa ini sebagai bentuk administratif pemeriksaan.
Erwin menyatakan proses penanganan kasus ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Proses investigasi juga berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
"UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan," kata Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
UI menyebut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu. Dalam pelaksanaannya, kata dia, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered).
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ujar Erwin.
Adapun UI mengambil langkah pembekuan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan tersebut dilakukan supaya proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.
"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," ujar Erwin.
Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," sebut Erwin.
"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," sambungnya.
Erwin menyatakan proses penanganan kasus ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Proses investigasi juga berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
"UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan," kata Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
UI menyebut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu. Dalam pelaksanaannya, kata dia, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered).
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ujar Erwin.
Adapun UI mengambil langkah pembekuan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan tersebut dilakukan supaya proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan.
"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," ujar Erwin.
Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah administratif preventif yang diambil oleh kampus.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," sebut Erwin.
"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," sambungnya.
UI dikatakan juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap korban hingga saksi.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," imbuhnya.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," imbuhnya.
Tags
nasional